Senin, 22 November 2010

pengertian koperasi menurut UUD

Pengertian koperasi yang dikutip dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 bahwa koperasi landasan kegiatannya sebagai kumpulan orang-orang yang melakukan kerja sama untuk mencapai kepentingan bersama. Kepentingan dimaksud di sini adalah kepentingan orang-orang atau masyarakat. Dengan kata lain koperasi ikut membantu atas terselenggaranya kepentingan orang-orang, baik selaku anggota koperasi maupun selaku anggota masyarakat.

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.

Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar